Setiap orang yang terlibat dalam transaksi ini terancam hukuman paling lama ten tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lalu, mereka yang menjadi makelar dalam hal ini bisa dijerat delik pidana perdagangan orang. Hanim mengatakan setelah berasil memberangkatkan korban ke Kamboja, para korban diambil ginjalnya di sebuah rumah sakit milik pemerintah. https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO