Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Regardless of the existence of several churches through the 9th and tenth hundreds of years, Arta is 1st attested only in 1082, https://eigendom-arta08042.tokka-blog.com/31511803/the-smart-trick-of-eigendom-arta-that-nobody-is-discussing